SEKOCI PENOLONG (LIFE BOAT)
Sekoci atau perahu penyelamat adalah perahu tegar ( rigid ) atau mengembang (inflatable ) yang dirancang untuk menyelamatkan nyawa manusia jika terjadi masalah di laut . Sekoci umumnya merujuk pada kendaraan yang dibawa oleh kapal yang lebih besar untuk digunakan oleh penumpang dan awak kapal dalam keadaan darurat.
a. Syarat-syarat Memakai Sekoci Penolong:
-Panjang tidak boleh kurang dari 24 kaki atau 7,3 meter
-Harus mempunyai stabilitet yang baik dengan penuh muatan
-Harus mempunyai tenaga apung yang terpasang tetap
-Berat maksimum dengan segala isinya tidak boleh lebih dari 20.320 kg
-Bahan bukan dari kayu
-Harus mempunyai stabilitet yang baik dengan penuh muatan
-Harus mempunyai tenaga apung yang terpasang tetap
-Berat maksimum dengan segala isinya tidak boleh lebih dari 20.320 kg
-Bahan bukan dari kayu
b. Macam-macam sekoci penolong yang ada diatas kapal
1. Sekoci penolong terbuka
2. Sekoci penolong tertutup sebagian
3. Sekoci penolong tertutup sebagian yang dapat membalik sendiri
4. Sekoci penolong yang tertutup seluruhnya
5. Sekoci penolong dengan sistim dukungan udara yang mengisi sendiri
6. Sekoci penolong dengan perlindungan kebakaran
2. Sekoci penolong tertutup sebagian
3. Sekoci penolong tertutup sebagian yang dapat membalik sendiri
4. Sekoci penolong yang tertutup seluruhnya
5. Sekoci penolong dengan sistim dukungan udara yang mengisi sendiri
6. Sekoci penolong dengan perlindungan kebakaran
c. Kapasitas sekoci penolong
RUMUS: KAPASITAS = ISI SEKOCI dalam kaki kubik � 10 ATAU KAPASITAS = ISI SEKOCI dalam meter kubik � 0,283
RUMUS: KAPASITAS = ISI SEKOCI dalam kaki kubik � 10 ATAU KAPASITAS = ISI SEKOCI dalam meter kubik � 0,283
Catatan : Rumus ini untuk sekoci yang panjangnya 24 kaki atau 7,3 meter
d. Tangga Embarkasi
� Terbuat dari kayu
� Panjang minimum 480 cm, lebar 115 cm dan tebal 25 cm
� Jarak antara tangga satu dengan yang lain tidak kurang dari 300 cm dan tidak lebih dari 380 cm, dan dikukuhkan secara horizontal.
� Terbuat dari kayu
� Panjang minimum 480 cm, lebar 115 cm dan tebal 25 cm
� Jarak antara tangga satu dengan yang lain tidak kurang dari 300 cm dan tidak lebih dari 380 cm, dan dikukuhkan secara horizontal.
No comments:
Post a Comment