Di kapal kita kenal alat-alat penolong yang wajib sesuai dengan peraturan Internasional SOLAS (Safety Of Life At Sea) 1978. Pada tahun 1978 kita kenal dengan amandemen 1978. Pada tahun 1983 Amandemen 1978 diganti dengan Amandemen 1983. Karena itu semua kapal harus melaksanakan Amandemen 1983 per 01 JULI 1991, maka disini yang kita bicarakan adalah Amandemen 1983.
JENIS-JENIS KEADAAN DARURAT DI KAPAL
Bahaya atau musibah yang dapat menyebabkan untuk meninggalkan kapal antara lain:
Bahaya atau musibah yang dapat menyebabkan untuk meninggalkan kapal antara lain:
a. KAPAL TUBRUKAN
b. KAPAL KANDAS / TERDAMPAR
c. REAKSI MUATAN BAHAYA
d. PENGERASAN MUATAN
e. LEDAKAN KAMAR MESIN
f. KAPAL KEBAKARAN
b. KAPAL KANDAS / TERDAMPAR
c. REAKSI MUATAN BAHAYA
d. PENGERASAN MUATAN
e. LEDAKAN KAMAR MESIN
f. KAPAL KEBAKARAN
No comments:
Post a Comment